bukan propaganda, karena ini copy and paste
tapi.. sedikit merenung di sore hari
diantara obat flu dan urge to control my afternoon caffeine..:)
Orang mengira Pemerintah menanggung rugi hingga Rp 123 trilyun per
tahun jika harga BBM tidak naik. Padahal kenyataannya pemerintah dengan
harga minyak Internasional mencapai US$ 125/barrel tetap untung Rp 165
trilyun per tahun jika manajemennya benar karena impor sebenarnya
kurang dari 20% kebutuhan minyak kita. Sisanya bisa ditutupi dengan
produksi dalam negeri.
Kemudian Pemerintah selalu menganggap rakyat Indonesia boros BBM.
Berbagai iklan di televisi selalu menyuruh rakyat hemat. Kenyatannya
pemakaian BBM di Indonesia menempati urutan 116 di bawah negara Afrika
seperti Namibia dan Botswana.
Berikut adalah daftar harga minyak di seluruh dunia. Di Venezuela
harganya hanya Rp 460/liter, di Saudi Arabia Rp 1.104/liter, di Nigeria
Rp 920/liter, di Iran Rp 828/liter, di Mesir Rp 2.300/liter, dan di
Malaysia Rp 4.876/liter. Rata-rata pendapatan per kapita di
negara-negara tersebut lebih tinggi dari kita. Sebagai contoh Malaysia
sekitar 4 kali lipat dari negara kita.
Anehnya di negara kita premium yang saat ini harganya Rp 4.500/liter
akan dinaikkan hingga Rp 6.000/liter sementara harga Pertamax sekitar
Rp 8.700/liter.
Jelas bedanya antara negara yang mementingkan kepentingan rakyat dengan
negara Neoliberalis/Pro Spekulan Pasar yang hanya mengikuti harga
minyak Internasional.
AS dan Cina adalah importer minyak terbesar dan ketiga di dunia *1.
Tapi harga minyak di AS cuma Rp 8.464/liter sementara Cina Rp
5.888/liter.. Padahal penduduk kedua negara lebih besar dari Indonesia
(Cina penduduknya 1,3 milyar) .
Indonesia meski premium cuma Rp 4.500 (yang akan dinaikkan jadi Rp
6.000/liter) namun harga Pertamax mencapai Rp 8.700/liter. Lebih tinggi
dari harga di AS. Padahal UMR di Indonesia cuma US$ 95/bulan sementara
di AS US$ 980/bulan. Jadi Indonesia ini benar-benar mengikuti kemauan
spekulan pasar/kaum Neoliberalis.
Dengan memakai patokan harga Internasional US$ 125/barrel maka rakyat
AS yang UMRnya US$ 980/bulan masih bisa menabung US$ 955/bulan
sementara rakyat Indonesia yang UMRnya hanya US$ 95/bulan harus ngutang
sebanyak US$ 30/bulan. Memang rakyat miskin tidak punya mobil mewah,
tapi mereka kan tetap harus pakai angkot atau sepeda motor. Dan itu
pakai BBM!
Kenaikan BBM yang terjadi karena alasan subsidi BBM Rp 126 trilyun
sudah terlalu besar dan bisa dialihkan menjadi subsidi langsung ke
bidang pangan dan kesehatan untuk rakyat. Selain itu selisih harga BBM
subsidi dan non subsidi hendaknya tak lebih dari Rp 1000/liter saja
kata mereka.
Meski sekilas benar, namun wacana seperti ini tak lebih dari penipuan yang akan membuat rakyat semakin menderita.
Pertama-tama kenaikan harga BBM ini bukan cuma sekali-dua kali. Tapi
sudah terjadi berkali-kali dari harga premium Rp 450/liter, kemudian
naik jadi Rp 700, rp 1.000, 1.300, hingga jadi Rp 4.500/liter seperti
sekarang. Toh apakah pangan jadi lebih murah? Beras raskin saja
harganya saat ini jadi Rp 2.500/kg. Lebih mahal ketimbang beras biasa
sebelum kenaikan karena seiring kenaikan harga BBM, maka harga pangan
otomatis akan naik sebab pangan itu didistribusikan pakai kendaraan.
Bukan digemblok dengan jalan kaki saja…
Kemudian apakah saat ini kesehatan jadi terjangkau oleh rakyat?
Jangankan sehat, rakyat lapar saja pemerintah tidak mampu mengatasinya.
Diperkirakan saat ini 5 juta BALITA mengalami kurang gizi/busung lapar
karena kelaparan.
Satu alasan kenapa subsidi langsung untuk rakyat miskin tidak jalan
adalah karena kriteria orang miskin di Indonesia tidak tepat. Terlalu
rendah. Kriteria orang miskin di Indonesia adalah jika pendapatan
mereka kurang dari Rp 167 ribu per bulan atau hanya Rp 5.500 per hari
(kurang dari US$ 0,6/hari). Padahal setahu saya biaya kontrak/indekos
saja paling murah Rp 100 ribu/bulan (orang miskin jarang punya rumah
sendiri). Kemudian biaya makan paling tidak rp 3.000 sekali makan.
Kalau 3 x makan biayanya Rp 9.000. Dengan garis kemiskinan yang sangat
rendah ini, jumlah orang miskin di Indonesia ada 37 juta jiwa. Jika
gaji anda Rp 200 ribu/bulan, menurut kriteria ini anda orang kaya dan
tidak layak disubsidi!
Sementara menurut standar Bank Dunia, garis kemiskinan absolut adalah
US$ 1/hari untuk satu orang. Sementara Garis kemiskinan moderat US$
2/hari. Dengan standar Bank Dunia, jumlah orang miskin absolut di
Indonesia ada 62 juta jiwa. Dari kriteria garis kemiskinan ini saja
sudah ada 25 juta rakyat miskin absolut yang tidak dapat bantuan dan
bisa kelaparan!
Bahkan di Kalsel saja 50% penduduk miskin belum terdata! Jadi harus
diakui pemerintah kita tidak mampu menyalurkan bantuan langsung.
Jika memang ada yang tidak berhak menikmati subsidi BBM, harusnya
pemerintah melarang pihak yang tidak berhak untuk menikmati subsidi
BBM. Caranya yang boleh beli premium bersubsidi di pom bensin adalah
kendaraan angkutan umum plat kuning, kendaraan truk/pick-up angkutang
pangan. Kalau kendaraan pribadi seperti sedan atau minibus seperti
kijang langsung dilarang membeli premium subsidi. Mereka harus beli
pertamax atau premium non subsidi. Sementara kendaraan yang dipakai
rakyat menengah bawah seperti angkutan umum dan angkutan pangan harus
dapat Subsidi Langsung BBM. Harusnya sederhana kan?
Tidak semua pemakai BBM adalah kelompok menengah ke atas. Supir-supir
angkot, bis, mikrolet beserta para penumpangnya umumnya golongan
menengah bawah. Jika pemerintah tidak mampu menyalurkan bantuan
langsung subsidi BBM melalui pom bensin yang ada, apalagi menyalurkan
bantuan subsidir langsung beras, migor, dsb ke puluhan juta rakyat
kecil.
Apakah nanti kendaraan plat kuning akan menjual premium subsidi ke
perusahaan? Caranya tidak perlu pakai smart card yang efektivitasnya
masih meragukan. Cukup dengan membatasi pembelian 10 liter per antri.
Jadi untuk mendapat 40 liter mereka harus antri 4 kali. Bisa juga
dicIni sudah cukup untuk membatasi penyalah gunaan. Bisa juga petugas
POM memberi tanda/cat yang baru kering 24 jam kemudian pada mobil
pembeli BBM bersubsidi sehingga tidak antri berkali-kali.
Alasan selisih harga terlalu besar dipakai untuk menaikan harga BBM
hanya berakibat harga akan naik di luar jangkauan rakyat. Selisih Rp
1.000 untuk rakyat yang kaya dengan miskin itu terlalu kecil karena
jurang antara kaya dan miskin sangat lebar di Indonesia. Orang kaya
seperti Aburizal Bakrie punya harta sampai Rp 50 trilyun per tahun.
Sementara keluarga Basse di Makasar yang mati kelaparan penghasilannya
hanya Rp 150 ribu hingga 300 ribu per bulan.
Penaikan harga BBM akan mengakibatkan seluruh harga barang naik. Dan
naiknya bukan cuma 1-3% seperti ramalan sebagian ”Ahli Ekonomi”, tapi
lebih dari itu (kenaikan pangan saja saat ini mencapai 100% lebih).
Subsidi pangan otomatis akan naik. Perusahaan-perusahaan yang saat ini
hidup bagai zombie akan banyak yang gulung tikar dan pengangguran akan
merajalela. Rakyat makin menderita.
Subsidi Langsung berbagai pangan seperti beras raskin, minyak goreng,
minyak tanah, dsb akhirnya justru menghabiskan waktu rakyat. Rakyat tak
dapat bekerja atau berusaha karena harus antri berjam-jam untuk
mendapatkan beras , migor, atau pangan lain yang lebih murah. Terkadang
ada Balita yang tergencet karena ibunya berebut beras raskin.
Pemandangan seperti inikah yang diinginkan oleh orang-orang yang pro
kenaikan harga BBM?
Sesungguhnya meski harga minyak naik sampai US$ 200/barrel pun
Indonesia masih tetap untung karena produksi minyak domestik Indonesia
jauh lebih besar dari impor dan biaya mendapatkan BBM hanya US$
15/barrel (Rp 870/liter).
Jika pemerintah ingin mencabut subsidi, sebaiknya pemerintah mencabut
subsidi sekitar Rp 60 trilyun dalam bentuk bunga SBI dan ORI bagi orang
kaya.
Rakyat sudah mensubsidi pemerintah sebesar Rp 500 trilyun dalam bentuk
pajak sehingga para pejabat bisa menikmati gaji besar, mobil, dan rumah
mewah. Oleh karena itu tidak sepantasnya para pejabat meributkan
”subsidi” BBM senial Rp 126 trilyun. Pemerintah cukup melarang pemilik
mobil pribadi untuk beli premium bersubsidi. Ini sederhana sekali.
Indonesia merupakan eksportir minyak mentah terbesar di kawasan
Australasia. Lebih separuh minyak yang kita produksi diekspor ke luar
negeri.
Indonesia juga merupakan eksportir LNG terbesar di dunia. Indonesia
mengekspor 70% produk batubara. Energi tersebut diekspor ke Jepang,
Korsel, Taiwan, dsb. Jadi energi Indonesia memang diabdikan untuk
Jepang, Korsel, Taiwan, dsb. Bukan untuk rakyat Indonesia.
Penyebabnya adalah ketidakmampuan pengelolaan energi nasional oleh pemerintah.
Dari segi cadangan energi, Indonesia memiliki batu bara yang bisa
diproduksi sebanyak 19,3 miliar ton, cadangan gas 182 triliun kaki
kubik, dan cadangan minyak mentah 8 miliar barrel. Dari jumlah itu,
jika tidak ada eksplorasi untuk menemukan cadangan baru batu bara hanya
cukup untuk 147 tahun, gas bertahan hanya untuk 61 tahun, bahkan minyak
bumi hanya mampu bertahan untuk kebutuhan 8 tahun.
Produksi batu bara Indonesia tahun ini 153,7 juta ton dan sekitar 70
persen diekspor. Produksi minyak bumi, termasuk kondensat, tahun ini
diproyeksikan kurang dari 1 juta barrel per hari dan sekitar 500.000
barrel diekspor. Produksi gas alam Indonesia tahun 2005 tercatat 8,13
miliar kaki kubik per hari dan sekitar 58,4 persen diekspor dalam
bentuk gas alam cair (liquefied natural gas/LNG), elpiji, dan melalui
pipa.
Jadi dengan kebutuhan BBM 1,2juta bph (barel per hari) dan hasil
produksi BBM di Indonesia 1 juta bph (dengan biaya < US$ 15/brl),
Indonesia hanya mengimpor 0,2 juta bph dengan biaya Internasional
ditambah dengan US$ 15/barel.
Dengan hitungan:
Produksi sendiri 1.000.000 barel dengan biaya produksi US$ 15 dijual
US$ 77/brl (Rp. 4500/ltr) maka untung pemerintah adalah Rp.
62.000.000/hari
Impor 200.000 barel (kekurangan dari kebutuhan total) seharga US$
140/brl di jual US$ 77/brl (Rp. 4500/ltr) maka kerugian pemerintah
adalah -Rp. 12.600.000/hari
Maka jumlah yang di dapat adalah Rp. 62.000.000 - Rp. 12.600.000 = Rp. 49.400.000
Maka pemerintah Indonesia dengan harga Rp 4.500/liter (US$ 77/brl)
untung US$ 49,4 juta per hari atau Rp 165,8 Trilyun dalam setahun
(1US@=Rp 9.200).
Pemerintah Untung Rp 165,8 Trilyun!
Bohong besar jika bilang Pemerintah rugi Rp 123 Trilyun!
Jawaban Kwik Kian Gie (KKG) Tentang Berbagai Tanggapan di koraninternet
Saya mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian yang diberikan
kepada tulisan-tulisan saya di KoranInternet. Perhatian tersebut
berwujud sangat banyaknya tanggapan, komentar, dukungan, kritik dan
pertanyaan.
Tanpa mengurangi rasa hormat dan terima kasih kepada para pemberi
komentar secara individual, rasanya akan lebih fokus, lebih efisien dan
lebih mengenai sasaran kalau saya memberikan jawaban per topik sebagai
berikut.
KKG IKUT MENAIKKAN HARGA BBM KETIKA MENJABAT MENKO DALAM KABINET ABDURRACHMAN WAHID
Saya menjadi anggota kabinet dua kali. Yang pertama dalam Kabinet
Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur) sebagai Menko EKUIN. Dalam
periode ini Kabinet Gus Dur tidak pernah menaikkan harga BBM.
Masih dalam Kabinet Gus Dur, harga BBM dinaikkan dua kali ketika Menko
EKUIN dijabat oleh Dr. Rizal Ramli, yaitu pada tanggal 1 Oktober 2000
dan tanggal 16 Juni 2001.
Namun yang saya ketahui, pertimbangan menaikkan harga tidak mengacu
pada harga minyak mentah yang terbentuk di New York Mercantile
Exchange, melainkan atas dasar hikmah kebijaksanaan dengan pertimbangan
kepatutan, daya beli rakyat dan nilai strategisnya BBM.
KABINET MEGAWATI MENAIKKAN HARGA BBM DENGAN KKG DI DALAMNYA
Presiden Megawati pernah menaikkan dan juga menurunkan harga BBM. Dalam
keseluruhan perundingan tentang keputusan tersebut saya tidak pernah
dilibatkan. Memang tidak perlu dilibatkan, karena Presiden mempunyai
hak prerogatif memutuskan apa saja. Kedudukan saya sebagai Menneg
PPN/Kepala Bappenas dianggap tidak relevan untuk ikut menentukan
perubahan harga BBM.
Namun ketika masalah kemungkinan harga BBM dinaikkan oleh Presiden
Megawati ramai dibicarakan, saya dimintai komentar oleh sebuah TV, dan
saya katakan bahwa saya tidak menyetujuinya. Maka terjadi hal yang oleh
banyak orang dianggap aneh, karena Menteri dalam Kabinet Megawati tidak
menyetujui rencana kenaikan harga BBM dari Presidennya sendiri. Bapak
Taufik Kiemas langsung menelpon saya, marah-marah melalui telpon, dan
saya katakan bahwa saya tidak mau berbicara bohong. Kalau kelakuan saya
tidak dapat diterima, saya bersedia dipecat setiap saat.
SUBSIDI MEMANG SAMA DENGAN PENGELUARAN UANG RIIL, KARENA KITA SUDAH MENJADI IMPORTIR NETO
Memang benar bahwa jumlah produksi yang menjadi milik pihak Indonesia
sudah lebih kecil dibandingkan dengan konsumsinya. Maka kekurangannya
harus diimpor, dan untuk impor ini kita harus membayarnya dengan harga
dunia yang sudah sangat tinggi. Jumlah ini kita hitung sebagai faktor
pengurang likuiditas (uang tunai).
Untuk minyak yang berasal dari perut bumi Indonesia yang menjadi hak
bangsa Indonesia, setelah dikurangi dengan haknya kontraktor asing,
kita jual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga
minyak mentah di pasar internasional. Namun uang tunai yang dikeluarkan
untuk menyediakan bensin premium hanya Rp. 630 per liter. Dijual Rp.
4.500 per liter (sebelum kenaikan harga terakhir). Jadi untuk setiap
liternya kelebihan uang tunai sebesar Rp. 3.870. Ini dijumlah dan
dibandingkan dengan jumlah uang tunai yang harus kita keluarkan untuk
mengimpor kekurangan minyak dengan harga internasional yang sangat
tinggi.
Menurut perhitungan kasar dan perhitungan simulasi yang prinsipiil,
jumlah uang tunainya masih kelebihan. Angka-angka dan perhitungannya
sudah dimuat dalam KoranInternet yang sekarang masih ditayangkan.
Jadi walaupun ada keharusan mengimpor sebagian minyak mentah maupun
bensin dengan harga internasional, kita masih kelebihan uang kalau
harga didasarkan atas US$ 120 per barrel.
PERHITUNGAN KKG TERLAMPAU SEDERHANA
Memang betul. Perhitungan saya adalah perhitungan simulatif yang
sifatnya menunjukkan prinsip dan pengertian kata “subsidi” yang tidak
sama dengan uang keluar. Subsidi adalah perbedaan antara harga yang
dibentuk oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX) dan yang
diberlakukan untuk rakyat Indonesia. Yang diberlakukan buat rakyat
Indonesia sudah menghasilkan kelebihan uang tunai.
Maka kalaupun subsidi harus diartikan sebagai kerugian, sifatnya
kerugian kesempatan atau opportunity loss, bukan kerugian uang tunai
atau real cash money loss.
Saya mengetahui persis bahwa perhitungan harga pokok minyak sangat
rumit, karena produknya yang begitu banyak. Ada avtur, pertamax,
premium, minyak tanah. Lantas masih ada produk sampingan yang menjadi
bahan bakunya industri petro kimia. Lantas ada kebijakan yang sebagian
diekspor dan hasil uangnya dipakai untuk mengimpor lagi dan sebagainya.
Namun semua data ini tidak pernah bisa diperoleh.
Maka saya menempuh jalan apa yang dinamakan method of diminishing
abstraction. Saya melakukan abstraksi yang sederhana hanya untuk
menunjukkan bahwa kata “subsidi” yang diidentikkan dengan uang tunai
yang harus dikeluarkan tidak benar. Jadi dalam rangka method of
diminishing abstraction saya hanya membangun tengkoraknya. Melengkapi
tengkorak dengan semua daging-dagingnya, atau putting the flesh on the
bones adalah tugas mereka yang mempunyai keseluruhan data dan angkanya.
Saya juga bisa dan mampu. Tetapi tidak pernah diberi kesempatan
memiliki semua perkiraan buku besar pembukuan di Pertamina dan di
Departemen Keuangan yang membukukan semua hal ikhwal tentang minyak.
MENGAPA DALAM TABEL II ARTIKEL TERDAHULU JUMLAH SEBESAR RP. 205,32 TRILYUN DITAMBAHKAN LAGI? ITU KAN SUDAH HILANG?
Jumlah sebesar Rp. 205,32 trilyun dalam Tabel II artikel saya terdahulu
adalah jumlah yang dibayarkan oleh Pertamina kepada Departemen
Keuangan. Ini pemasukan uang tunai buat Departemen Keuangan.
Kalau kita mengangggap baik Pertamina dan Departemen Keuangan milik
rakyat Indonesia, dan kita menghitung apakah rakyat Indonesia
seluruhnya, atau bangsa Indonesia memperoleh surplus atau menderita
defisit, uang berasal dari rakyat yang ada di Departemen Keuangan harus
ditambahkan.
DARI EKSPLOITASI MINYAK YANG ADA DALAM PERUT BUMI INDONESIA KITA MEMANG
KELEBIHAN UANG TUNAI. TETAPI ITU DIBUTUHKAN UNTUK PEMBIAYAAN
INFRASTRUKTUR DAN POS-POS LAINNYA DALAM APBN
Boleh saja, tetapi ini berarti ada pengakuan bahwa yang diartikan
dengan subsidi bukan uang keluar untuk menutup defisit secara tunai.
Menjelaskannya kepada rakyat tanpa bohong dan tanpa menyesatkan
haruslah sebagai berikut : “Eksploitasi minyak yang ada dalam perut
bumi Indonesia memberikan keuntungan dalam bentuk uang tunai. Setiap
kali harga BBM dinaikkan, kelebihan uang tunai ini bertambah.
Memperoleh pemasukan uang tunai dengan menaikkan harga BBM lebih mudah
ketimbang menaikkan hasil pajak. Maka mumpung ada harga internasional
yang membubung terus, ini kita jadikan alasan untuk menaikkan harga BBM
setinggi-tingginya sampai sama dengan harga minyak di pasar
internasional. Kelebihan uang yang banyak kita pakai untuk membayar
utang beserta bunganya, pembangunan infrastruktur, memberikan Bantuan
Tunai Langsung (BLT), memberikan beasiswa dan sebagainya. Akibat dari
kenaikan BBM yang terus menerus sesuai dengan harga minyak mentah di
pasar internasional memang menaikkan harga dari barang dan jasa
lainnya. Tetapi dampaknya hanya demo yang akan surut dengan sendirinya.
Bahwa rakyat akan menderita karena daya belinya terkuras, itu kita
kompensasi dengan BLT.”
Jangan mengatakan bahwa subsidi sama dengan uang keluar dalam jumlah besar yang membuat APBN jebol. Itu menyesatkan !
BUKAN HANYA MENYESATKAN, TETAPI MELANGGAR KONSTITUSI
Mencari uang sebanyak-banyaknya dengan cara menjual minyak mentah milik
rakyat Indonesia kepada rakyat Indonesia dengan harga yang
setinggi-tingginya, dan harus selalu sama dengan harga yang terbentuk
di NYMEX dilarang oleh Putusan Perkara oleh Mahkamah Konstitusi Nomor
002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004.
Baca artikel tentang pelanggaran Konstitusi ini dalam KoranInternet yang sekarang sedang menayangkannya.
Harga minyak mentah sebagai barang yag strategis mempunyai dampak
berantai pada semua barang-barang kebutuhan pokok dan barang apa saja.
Maka cara menentukannya harga tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada
mekanisme pasar NYMEX. Caranya menentukan harga adalah atas dasar
hikmah kebijaksanaan yang selalu mengacu pada kepatutan, daya beli
masyarakat dengan pemahaman sepenuhnya bahwa minyak sangat strategis
untuk pembangunan ekonomi seluruhnya.
Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal 28 ayat (2)
dan ayat (3) Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas
bertentangan dengan UUD kita. Baca artikel tentang hal ini yang sedang
tertayangkan.
Oleh Kwik Kian Gie